Hukum dalam Islam ada lima
1. Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi dan dilaksanakan maka orang yang mngerjakan nya akan mendapatkan pahala sedangkan orang yang tidak mematuhi atau tidak melaksanakan nya maka akan mndapatkan dosa.
2. Sunat, yaitu anjuran, apabila dikrjakan maka akan mendaptkan pahala dan apabila ditinggalkan akan berdosa.
3. Haram, yaitu larangan keras, kalau dikerjakan mendapatkan dosa apabila tidak dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. kalau dikerjakan tidak berdosa jika ditinggalkan maka mendaptkan kan pahala.
5. Mubah, yaitu sesuatu yang bolh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. kalau dikerjakan tidak mendaptkan pahala sedangkan ditinggalkan tidak berdosa.
Itulah 5 hukum islam, moga apa yang ku tulis bisa menambah wawasan kita amin. waalaikumsalam wr wb.